Kamis, 04 Januari 2018

Ayah

Ayah Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

“Kamu jadi anak lelaki tidak boleh cengeng,” perkataan itu yang sampai sekarang masih terngiang-ngiang di telingaku dan selalu ke luar dari mulut ayah di saat aku kecil meminta sesuatu barang atau ketika aku kalah dalam berkelahi dengan temanku.
“Kamu nanti akan jadi ‘pagar’ keluarga,” kata-kata itu juga sering dilontarkan ketika aku beranjak dewasa sampai berumah tangga.
Saat itu aku pun bertanya “pagar” yang dimaksudnya itu, kemudian dia menjelaskan tradisi Minangkabau bahwa pagar itu melindungi kaum wanita di keluargaku yang satu sepersukuan.
“Kaum wanita itu harus engkau jaga, memang engkau sebagai lelaki tidak akan mendapatkan tanah pusako, tapi peranannya adalah menjaga,” kalimat itu ke luar dari mulutnya di saat aku mengeluh.

Perkataan ayah memang sangat menyentuh hati, dirinya tidak perlu memarahi dengan kata-kata kasar, tapi cukup dengan beberapa patah kata yang sarat makna filosofisnya. Sampai aku berumah tangga pun, ayah masih selalu memberikan wejangan-wejangan agar aku tidak tergelincir dalam kehidupan dan kuat dalam menghadapi berbagai prahara kehidupan.

Dari raut mukanya yang sarat dengan perjalanan hidupnya itu, selalu menjadi teman di saat aku berduka. Meski cukup bertelepon untuk menanyaka
... baca selengkapnya di Ayah Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Rabu, 27 Desember 2017

May Day (Perjuangan Tanpa Akhir)

May Day (Perjuangan Tanpa Akhir) Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Pagi yang cerah, puluhan sepeda motor berjejer, berbaris rapi di depan PT MCS, sebuah pabrik perakitan komputer yang konon terbesar di jawa timur, puluhan satpam pabrik berkumpul, berbaur dengan para buruh, namun tidak ada permusuhan atau suasana tegang, semua tampak kompak, ceria dan semangat. “Siap bos, bendera wis siap juga”, tukas nyong, salah satu buruh pabrik tersebut’. Sebuah bendera besar warna biru dengan huruf kapital besar warna putih bertuliskan “Serikat Pekerja Seluruh Indonesia”, selaras dengan kaos warna putih dengan tulisan yang sama, yang dikenakan oleh seluruh buruh yang berkumpul di depan pabrik tersebut, “Ok, sudah siap semua rek? bendera ne’ di pegang Nyong sama Selamet, sing kenceng rek kalo pegang bendera”, perintah cak Wakid, salah satu supervisor di pabrik yang terkenal cukup vokal, dia juga sering di percaya oleh para buruh untuk memimpin demo dan merupakan ketua serikat buruh di pabrik MCS. “Mayday.. mayday”, “Hidup buruh.. hidup buruh”, teriak para buruh tersebut dengan lantang dan penuh semangat, “Ayo rek, berangkat”, Ucap cak Wakid dengan lantang dan penuh semangat, memberi komando kepada sekitar lima puluhan buruh pabrik, hari ini tanggal 5 mei mereka ber
... baca selengkapnya di May Day (Perjuangan Tanpa Akhir) Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Sabtu, 02 Desember 2017

Kearifan Pemimpin Sejati (Local Wisdom 4)

Kearifan Pemimpin Sejati (Local Wisdom 4) Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Oleh: Agung Praptapa

Konsep manajemen dan kepemimpinan yang kita pelajari kebanyakan berasal dari pemikiran barat. Padahal sebenarnya kita memiliki konsep manajemen made in Indonesia yang luar biasa! Asli Indonesia dan lebih arif dari konsep barat. Bahkan boleh dikatakan inovatif. Mengapa? Konsep manajemen barat memandang birokrasi manajemen dari aspek vertikal dan horizontal. Jadi selalu berbicara atasan dan bawahan (vertikal) serta posisi dalam level sama, kesamping kiri dan kanan (horisontal). Kearifan kepemimpinanpun sejalan dengan konsep tersebut, yaitu diseputar bagaimana seseorang memberikan pengaruh kepada orang lain dalam kerangka birokrasi atasan bawahan serta samping kiri dan kanan tersebut. Di Indonesia, terdapat suatu konsep kepemimpinan yang berbeda dimensi, bukan atas bawah, tetapi depan belakang. Depan belakang? Iya, itulah konsep kepemimpinan yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara.

Ki Hajar Dewantara adalah tokoh dan pelopor pendidikan di Indonesia, yang mendirikan Perguruan Taman Siswa di tahun 1922. Di dalam mengelola perguruan tersebut, Ki Hajar memiliki moto dalam bahasa jawa yang berbunyi: Ing ngarso sung tulodho, ing madaya mangun karsa, tut wuri handayani. Moto tersebut terjemahan langsungnya adalah “di depan memberikan teladan, di tengah menggerakkan, di belakang memberi
... baca selengkapnya di Kearifan Pemimpin Sejati (Local Wisdom 4) Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Selasa, 12 September 2017

Wiro Sableng #123 : Gondoruwo Patah Hati

Wiro Sableng #123 : Gondoruwo Patah Hati Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1WIRO SABLENG

Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212

Karya: Bastian Tito

Episode : KEMBALI KE TANAH JAWA

TUBUH SI NENEK BERGETAR KERAS, BASAH OLEH KERINGAT. RACAU DARI MULUTNYA SEMAKIN KERAS PERTANDA APAPUN YANG TENGAH DILAKUKAN PEREMPUAN TUA INI AKAN SEGERA MENCAPAI PUNCAKNYA. DALAM KEADAAN SEPERTI ITU MENDADAK DI UDARA PAGI TERDENGAR SUARA BERDESING. SATU BENDA HITAM MELESAT SEPERTI JATUH DARI LANGIT, MELAYANG TURUN DAN BLUKK! JATUH TEPAT DI PANGKUAN SI NENEK. SUARA RACAU SI NENEK LENYAP, BERGANTI DENGAN JERITAN KERAS. TUBUHNYA TERHENYAK JATUH KE BATU BESAR, LALU TERGULING KE BAWAH DAN TERJENGKANG DI TANAH. DI PANGKUANNYA SAAT ITU, SEOLAH LENGKET, MELINGKAR SOSOK SEORANG ANAK LELAKI BERUSIA SEKITAR DUA BELAS TAHUN, BERPAKAIAN HITAM, BERAMBUT JABRIK. "BOCAH JAHANAM! KAU YANG JADI GARA-GARA! KUBUNUH KAU!".



PERAPIAN telah lama padam. Dinginnya udara men-jelang pagi itu terasa semakin mencucuk. Di samping perapian tergolek bergelung sosok seorang pemuda berpakaian biru. Tampaknya dia tertidur pulas, tak perduli embun mulai membasahi pakaian dan tubuhnya. Kenyenyakan tidur si pemuda tidak berlangsung lama. Beberapa saat berselang kelopak matanya yang terpejam kelihatan bergerak-gerak. Telinga kiri yang lebih dekat ke tanah mendengar satu suara di kejauhan, membuat dia terjaga. Sepasang mata itu membuka makin lebar. Si pemuda bangkit, duduk, memasang t
... baca selengkapnya di Wiro Sableng #123 : Gondoruwo Patah Hati Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Kamis, 07 September 2017

Menjauhi Dendam

Menjauhi Dendam Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Dalam kehidupan kita ini, ada orang-orang yang merasa hidupnya hanyalah akan berarti apabila mereka mampu membalas dendam. Bagi orang-orang yang memendam dendam ini, tidak ada kehormatan atau makna lain selain terbalasnya dendam kesumat tersebut. Dendam sebenarnya juga merupakan sebuah cita-cita, namun biasanya lebih bermakna negatif. Cita-cita itu memang penting dimiliki oleh siapa pun. Cita-citalah yang bisa memberi kekuatan atau dorongan yang sangat besar. Cita-citalah yang men-drive seseorang menuju impiannya. Tetapi sekali lagi, dendam adalah sebentuk cita-cita yang negatif.

Memang dendam itu memberikan energi yang luar biasa besar, tetapi juga membutakan mata, mematikan perasaan, dan melenyapkan akal sehat. Dendam selalu mendorong orang untuk menyakiti, melecehkan, meruntuhkan moral, menghancurkan, bahkan memusnahkan pihak lain. Tanpa pandang bulu dan bila perlu melawan siapa pun yang menghalangi terbalasnya dendam itu. Petaka dendam semacam ini dapat kita lihat dalam kisah-kisah kerajaan di masa lalu, tapi juga masih ada di kehidupan kita sehari-hari hingga saat ini.

Orang bisa saja memiliki dendam yang sangat kuat, ada pula yang bersifat rin
... baca selengkapnya di Menjauhi Dendam Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Selasa, 29 Oktober 2013

contok makalah syariah dan muamalah: MAKALAHSyariah,ibadah dan muamalah  









DISUSUN OLEH:
WILDAN MUHTADIN
NIM: 02213018

SEKOLAH TINGGI SAINS DAN TEKNOLOGI INDONESIA
PROGRAM STUDI 2013/2014

Description: http://htmlimg1.scribdassets.com/57r6xjiykg1hhctq/images/2-344d66da98.jpg
KATA PENGANTAR




Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Pencipta danPemelihara alam semesta ini, atas karunianya kami dapat menyelesaikan MakalahAgama yang berjudul Syariah, Ibadah, dan Muamalah. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan bagi nabi Muhammad SAW, keluarga dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman termasuk kita semua.
Makalah ini kami susun sebagai bahan diskusi bagi mahasiswa dan diharapkan dengan disusunnya makalah ini akan menjadi acuan untuk mendukung proses pembelajaran Agama Islam secara sederhana dan mengena padapermasalahan yang ada di masyarakat.
Disadari sepenuhnya masih banyak kekurangan dalam pembahasanmakalah ini dari teknis penulisan sampai dengan pembahasan materi untuk itubesar harapan kami akan saran dan masukan yang sifatnya mendukung untuk perbaikan ke depannya.
Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dosen pembimbing pada mata kuliah pendidikan Agama Islam yang telah memberi arahan untuk membuat Makalah ini dan tidak lupa untuk rekan rekan mahasiswa Teknik Arsitektur kami ucapkan terima kasih semoga apa yang saya susun bermanfaat.


Bandung, oktober 2013




Penyusun




















BAB I
PENDAHULUAN

                                 
                 Sebagian dari syariat terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu (Ijtihad). Syariat dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.

B.Rumusan Masalah
A.     Apakah yang dimaksud dengan Syariah
B. Apakah yang dimaksud dengan ibadah
C. Apakah yang dimaksud dengan Muamalah

C.Tujuan
1.Tujuan umum
       Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Hukum Islam tentang Muamalah

 2.Tujuan khusus
       Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .

D.Manfaat

Menambah pengetahuan Hukum Islam tentang Syariah,Muamalah dan Ibadah.







BAB II
PEMBAHASAN
A.  Syariah

Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia.

Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah, yaitu antara lain:
Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin lima hal penting, yaitu:

a)      Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa)
b)      Menjamin kehiupan yang layak (memelihara jiwa)
c)      Menjamin kelangsungan hidup keluarga (menjaga keturunan)
d)      Menjamin kebebasan berpikir (memelihara akal)
e)      Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas (memelihara harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
Ditinjau dari segi klasifikasi.
Untuk memahami hal ini, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui arti dari Ibadah dan Muamalah itu sendiri. Ibadah.
Berikut di bawah ini adalah pengertian dari Ibadah, menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.

B. Ruang Lingkup Syariah
Ruang lingkup syariah lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
1. Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
2. Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4. Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.


C. Sumber-Sumber Syariah
1. Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
2. Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
3. Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. 


B.Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1.      Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
2.       Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3.       Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
Description: A056
Description: A057
“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58].
            Allah SWT. memberitahukan hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.dan Allah SWT. Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi mereka yang membutukan-Nya. Karena ketergantungan mereka kepada Allah SWT. maka mereka menyembah-Nya sesuai aturan syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak ibadah kepada Allah SWT. ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan maka ia adalah mubtadi (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembah-Nya dan dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
            Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).

C.     Muamalah
Secara Etiomologi Muamalah berasal dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل).
Secara Terminologi Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk permasalahan selain ibadah.
 Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Ibadah wajib berpedoman pada sumber ajaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yaitu harus ada contoh (tatacara dan praktek) dari Nabi Muhammad SAW. Konsep ibadah ini berdasarkan kepada mamnu’ (dilarang atas haram). Ibadah ini antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalah mu’amalah (hubungan kita dengan sesame manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia, seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, berlandaskan pada prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah dan Rasul-Nya.
Berkaitan dengan hal di atas (mu’amalah), Nabi Muhammad SAW mengatakan:
“Bila dalam urusan agama (aqidah dan ibadah) Anda contohlah saya. Tapi, dalam urusan dunia Anda, (teknis mu’amalah), Anda lebih tahu tentang dunia Anda.”
Dalam ibadah, sangat penting untuk diketahui apakah ada suruhan atau contoh tatacara, atau aturan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Apabila hal itu tidak ada, maka tindakan yang kita lakukan dalam ibadah itu akan jatuh kepada bid’ah, dan setiap perbuatan bid’ah adalah dhalalah (sesat). Sebaliknya dalam mu’amalah yang harus dan penting untuk diketahui adalah apakah ada larangan tegas dari Allah dan Rasul-Nya, karena apabila tidak ada, hal tersebut boleh saja dilakukan.
Dalam hal ini, Dr. Kaelany juga menjelaskan adanya dua prinsip yang perlu kita perhatikan, yaitu:
Pertama: Manusia dilarang “menciptakan agama, termasuk system ibadah dan tata caranya, karena masalah agama dan ibadah adalah hak mutlak Allah dan para Rasul-Nya yang ditugasi menyampaikan agama itu kepada masyarakat. Maka menciptakan agama dan ibadah adalah bid’ah. Sedang setiap bid’ah adalah sesat.
Kedua: Adanya kebebasan dasar dalam menempuh hidup ini, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan masalah mu’amalah, seperti pergaulan hidup dan kehidupan dalam masyarakat dan lingkungan, yang dikaruniakan Allah kepada umat manusia (Bani Adam) dengan batasan atau larangan tertentu yang harus dijaga. Sebaliknya melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bid’ah.
Dalam menjalankan keseharian, penting bagi kita untuk mengingat dua prinsip di atas. Ibadah tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati kita karena semua ketentuan dan aturan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta contoh dan tatacaranya telah diajarkan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya. Melakukan sesuatu dalam ibadah, yang tidak ada disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berarti melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT, dan ini sungguh merupakan perbuatan yang sesat.
Namun dalam beberapa hal, tentu ada hal yang harus diperhatikan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sini lah implikasi dari mu’amaah itu sendiri. Selama tidak ada larangan secara tegas di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, hal yang dipertimbangkan itu boleh dilakukan. Hal ini telah diterangkan oleh Rasul dalam sabdanya yang sudah ditulis di atas. Sebagai contoh adalah dalam kehidupan sehari-hari, pada zaman hidupnya Rasulullah, masyarakat yang mengadakan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain menggunakan binatang Unta sebagai kendaraan. Akan tetapi hal itu tidak mungkin sama dalam kehidupan zaman modern ini. Dan karenanya, menggunakan kendaraan bermotor diperbolehkan karena tidak ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya (tidak tertera larangan yang tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah).
Syariat Islam adalah ajaran islam yang membicarakanamal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah.
Terkait dengan susunan tertib Syari’at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkanAllah.

D.     Macam – macam Ibadah dan Mu’amalah
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pengaturan harta.
Pembagian Muamalah
Menurut Ibn Abidin, fiqh muamarah terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
a. Mu'awadlah Matiyah (Hukum Kebendaan),
b. Munakahat (Hukum Perkawinan),
c. Muhasanat (Hukum Acara),
d. Amanat dan ‘Aryah (pinjaman),
e. Tirkah (Harta Peninggalan).
Ibn Abidin adalah salah seorang yang mendefinisikan muamalah secara luas sehingga munakahat termasuk salah satu bagian fiqh muamalah, padahal munakahat diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, yaitu fiqh munakahat.



E.     Perkara yang Dihadapi Umat Islam
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara’ dan perkara yang masuk dalam kategori Furu’ Syara’.
1.      Asas Syara’
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagaiPokok Syari’at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara’ dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara’. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islamtidak mentaati syari’at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari’at yang berlaku.
2.      Furu’ Syara’
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist.Kedudukannya sebaga Cabang Syari’at Islam.Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu’ syara’ ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

F.      Filsafat Ibadah dan Muamalah
Pendahuluan Tujuan penciptaan manusia dan jin hanya tiada lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Penciptaan itu bukan sekedar main-main atau hal yang percuma. Di balik penciptaan itu, Allah SWT mempunyai rencana yang sungguh-sungguh. Setiap makhluk diberi kesempatan untuk berkembang maju ke arah suatu tujuan itu, yaitu keridhaan-Nya. Allah SWT adalah sumber dan pusat segala kekuasaan dan kesempurnaan. Kemajuan yang kita capai tergantung kepada cara kita mendapatkan diri sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah sebaik-baik ibadah kita kepada-Nya. Gambaran tentang kemampuan syari'at Islam dalam menjawab segala persoalan modern dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syari'at Islam mengenai tatanan hidup secara vertikal (antara manusia dengan Tuhannya) dan secara horizontal (antara sesama manusia). kebanyakan ahli fiqh teah menetapkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu dalam bidang material dan hubungan antara sesama manusia (mu'amalat) adalah boleh, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dilarang. Kaidah di atas berlawanan dengan kaidah hukum dalam bidang ibadah. Dalam bidang ibadah, syari'at Islam menetapkan sendiri garis-garisnya.
Di sini dikemukakan nash yang tidak dapat ditafsirkan lain, sehingga terjaga dari kesimpangsiuran. Dalam bidang yang disebut terakhir ini terdapat kaidah bahwa ibadah tidak dapat dilakukan kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu telah diperintahkan oleh Allah SWT dan atau dicontohkan oleh Rasulullah. Sebagaimana yang dikatakan oleh imam al-Syathibi, ibadah memiliki maksud asli dan maksud sekunder, maksud asli adalah semata-mata menuju Allah SWT dengan tujuan tunduk, taat, mencintai dan menuju kepada Allah SWT dalam setiap kondisi, kemudian diikuti dengan bukti berupa beribadah untuk mendapatkan derajat di akhirat atau menjadi kekasih Allah SWT dan lain-lain. Sedangkan maksud sekunder dalam ibadah adalah seperti meluruskan diri dan mendapatkan keutamaan. Apabila makna-makna ibadah yang diberikan oleh masing-masing ahli ilmu diperhatikan baik, nyatalah bahwa takrif yang diberikan oleh suatu golongan berpaut untuk menyempurnakannya dengan takrif yang diberikan oleh golongan yang lain.
Jelasnya, tidaklah dipandang seorang mukallaf telah beribadah (sempurna ibadahnya) kalau ia hanya mengerjakan ibadah-ibadah dalam pengertian fuqaha, atau ahli ushul saja. Di samping ia beribadah dengan ibadah yang dimaksudkan oleh ahli tauhid, ahli hadits dan ahli tafsir. Dan perlu pula ia beribadah dengan yang dimaksudkan oleh ahli akhlak, yaitu memperbaiki budi pekerti. Maka apabila pengertian-pengertian tersebut telah menyatu, barulah terdapat hakikat ibadah dan ruhnya : barulah rangka ibadahnya mempunyai motor yang menggerakkan. Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang menjadi sumber dan pedoman bagi umat untuk beribadah mengandung ajaran-ajaran yang oleh Mahmud Syaltut dibagi kepada dua bagian, yaitu : ajaran tentang akidah dan ajaran tentang syari'ah, kemudian syari'ah itu sendiri terdiri atas ibadah dan mu'amalah.
Ajaran tentang akidah berkaitan dengan persoalan keimanan dan keyakinan seseorang terhadap eksistensi Allah SWT, para malaikat, Rasul, kitab suci yang diturunkan Allah SWT, tentang hari akhirat, dan lain sebagainya. Ajaran tentang akidah bersifat permanen, pasti dan tidak berubah disebabkan terjadinya perubahan sosial-kultural Ajaran tentang ibadah berkaitan dengan persoalan-persoalan pengabdian kepada Allah SWT dalam bentuk-bentuk yang khusus seperti shalat, puasa, haji, zakat dan sebagainya. Ajaran tentang ibadah ini bersifat permanen dan ditetapkan secara rinci baik oleh Al-Qur'an maupun oleh Al-Sunnah, sikap seorang Muslim dalam persoalan ibadah adalah melaksanakannya sesuai dengan petunjuk dalil yang ada dalam Al-Qur'an yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui sunahnya. Ajaran tentang mu'amalah berkaitan dengan persoalan-persoalan hubungan antara sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan masing-masing, sesuai dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang dikandung oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah, itulah sebabnya bahwa bidang muamalah tidak bisa dipisahkan sama sekali dengan nilai-nilai ketuhanan.
Dengan demikian, akidah, ibadah, muamalah merupakan tiga rangkaian yang sama sekali tidak bisa dipisahkan. Al-Syatibi mencoba mengembangkan lebih lanjut prinsip-prinsip di atas, ia sebagaimana ahli fiqh lainnya, membedakan materi hukum Islam menjadi dua bagian, bagian pertama, materi hukum Islam yang menyangkut ibadah daan bagian kedua materi hukum Islam yang menyangkut muamalah (adat). Ia secara filosofis telah merumuskan kaidah sebagai berikut : "Prinsip dalam persoalan ibadat bagi mukallaf adalah ta'abbud tanpa perlu melihat kepada nilai atau hikmah, sedangkan prinsip dalam persoalan adat (muamalat) adalah melihat kepada nilai atau hikmah" Perlu segera ditambahkan, bahwa Al-Syatibi sendiri mengakui adanya beberapa bentuk muamalat yang mempunyai nilai ta'abbudi.
Kelihatannya yang dimaksud dengan ta'abbudi di sini adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil yang terperinci. Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi, dalam arti meliputi segala macam bentuk muamalat, diizinkan oleh syari'at Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syari'at Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, syari'at dalam bidang muamalat, pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada.
Tentu prinsip dan jiwa syari'at Islam. Dapat dikatakan bahwa jiwa dan prinsip hukum Islam bersifat konstant, permanen dan stabil, tidak berubah sepanjang masa, betapa pun kemajuan peradaban manusia. Sementara itu peristiwa hukum, teknis, dan cabang-cabang mengalami perubahan, berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. Dengan tetap teguhnya jiwa dan prinsip hukum, dibarengi oleh terbuka lebarnya perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan secara leluasa, dengan tetap dilandasi oleh norma hukum yang ketat dan kuat.
Dengan adanya perubahan dan perkembangan masyarakat, cabang-cabang hukum Islam di bidang muamalat semakin bertambah materi hukumnya, semakin banyak perbedaannya dan semakin sempurna pembahasannya. Berbeda dengan bidang muamalat, hukum Islam dalam bidangibadah mahdah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya harus berorientasi kepada nash Al-Qur'an dan Hadits yang mengatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun demikian, modernisasi dalam bidang sarana dan prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan.











































BAB III
KESIMPULAN

      
                Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia.
            Muamalah adalah Hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain , atau antara seseorang dengan badan hukum , atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya .
Semoga Ibadah yang kita perbuat dapat merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. 
            Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat
.

















DAFTAR PUSTAKA


- Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fakta Keagungan Syari'at Islam, Tintamas, Jakarta, 1992 - Harun Nasution "Dasar Pemikiran Pembaharuan dalam Islam", Pustaka Pajimas, Jakarta, 1985. - Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000 - DR. H. Fathurrahman Djamil, MA, Filsafat Hukum Islam, Logos, Jakarta, 1999 - Yusuf al-Qardhawi, Fiqh Maqashid Syari'ah, Pustaka Kautsar, Jakarta, 2007 - DR. H. Nasruh Haroen, MA, Fiqh Mua'malah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000 .
www.2012/08/makalah-hukum-islam-tentang-muamalah.html